• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Maret 17, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh: Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jaksa Adalah Pemilik Asas Dominus Litis

Januari 12, 2022
in Daerah, Sungai Penuh
0
Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh: Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jaksa Adalah Pemilik Asas Dominus Litis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam pengarahannya kepada jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menekankan terkait permasalahan koordinasi dengan penyidik.

Menanggapi keterangan Jaksa Agung, Sumarsono SH, MH mengatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana Jaksa adalah pemilik asas dominus litis, dimana dalam hal ini Jaksalah sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap Penuntutan atau tidak.

“Oleh karena itu di beberapa pengarahan, Jaksa Agung selalu menegaskan seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya haruslah memiliki integritas,” tegas Sumarsono.

“Selain itu, profesionalitas dan moralitas yang tinggi, ketiga sikap tersebut akan tercermin dalam pelaksanan tugas sehari-hari dan juga dalam proses penuntutan,” lanjutnya.

Menanggapi arahan tersebut Sumarsono mengatakan bahwa, kedepan para Jaksa untuk lebih teliti, cermat, profesional dan independen menilai suatu perkara khususnya dalam proses pra penuntutan.

“Optimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19. Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik,” ungkapnya.

Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap.

“Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan, dan bagi para Jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan Jaksa Agung pastikan akan dilakukan evaluasi,” katanya.

Oleh karena itu ia meminta kepada jajarannya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21.

“Karena bapak Jaksa Agung meminta pastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani. Harapan beliau, bekerjalah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-back up penuh saudara apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun saya juga tidak akan segan mengevaluasi saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” ujar Sumarsono meniru ucapan Jaksa Agung.

Jaksa Agung paham dalam sistem Hukum Acara ada hambatan bagi para Jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna, ini dikarenakan Jaksa hanya dapat membaca berkas perkara, ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas tidak disajikan secara utuh, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam Penuntutan.

“Kondisi ini justru menjadi pemicu para Jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini “sebuah ketidakadilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat”, oleh karena itu jadikan kewenangan saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Jaksa Agung.

Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia saat melakukan kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jambi, tanggal 7 Januari 2022. (*Jon)

Tags: Kejari
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh: Kejagung RI Terima Kunjungan Menteri BUMN

Next Post

Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata Taman Putri Tunggal Kerinci

Related Posts

Tingkatkan Pelayanan Transportasi, Dishub Tanjab Barat Luncurkan Aplikasi “Berkah Madani”
Tanjung Jabung Barat

Tingkatkan Pelayanan Transportasi, Dishub Tanjab Barat Luncurkan Aplikasi “Berkah Madani”

Maret 13, 2026
Bantu Fasilitas Pemakaman untuk Masyarakat, Bupati UAS Akan Bangun TPU Berkah 2
Tanjung Jabung Barat

Bantu Fasilitas Pemakaman untuk Masyarakat, Bupati UAS Akan Bangun TPU Berkah 2

Maret 12, 2026
Bupati Anwar Sadat Nilai SKK Migas – PetroChina Berkontribusi Besar Bagi Pembangunan Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Nilai SKK Migas – PetroChina Berkontribusi Besar Bagi Pembangunan Tanjab Barat

Maret 9, 2026
Safari Ramadan MUI Jambi di Tanjab Barat: Bupati Anwar Sadat Ajak Perkuat Ukhuwah di Masjid Al-Anwar
Tanjung Jabung Barat

Safari Ramadan MUI Jambi di Tanjab Barat: Bupati Anwar Sadat Ajak Perkuat Ukhuwah di Masjid Al-Anwar

Maret 7, 2026
Ribuan Warga Padati Malam Puncak Festival Arakan Sahur 2026 di Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Ribuan Warga Padati Malam Puncak Festival Arakan Sahur 2026 di Tanjab Barat

Maret 7, 2026
Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Safari Ramadan MUI Jambi di Rumah Dinas
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Safari Ramadan MUI Jambi di Rumah Dinas

Maret 7, 2026
Next Post
Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata Taman Putri Tunggal Kerinci

Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata Taman Putri Tunggal Kerinci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

    SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan Transportasi, Dishub Tanjab Barat Luncurkan Aplikasi “Berkah Madani”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Tingkatkan Pelayanan Transportasi, Dishub Tanjab Barat Luncurkan Aplikasi “Berkah Madani”

Tingkatkan Pelayanan Transportasi, Dishub Tanjab Barat Luncurkan Aplikasi “Berkah Madani”

Maret 13, 2026
Bantu Fasilitas Pemakaman untuk Masyarakat, Bupati UAS Akan Bangun TPU Berkah 2

Bantu Fasilitas Pemakaman untuk Masyarakat, Bupati UAS Akan Bangun TPU Berkah 2

Maret 12, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.