JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Menanggapi adanya surat pemberitahuan agar TPA di RKE dihentikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sungai Penuh, menunggu petunjuk Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sungai penuh, Hairul, dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemberitahuan dari tokoh masyarakat Kumun Debai tersebut. Pihaknya tetap akan mencari solusi terkait pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
“Pak Wako masih di Jambi, kita menunggu pak Wako pulang, untuk koordinasi dan meminta petunjuk,” ungkapnya, Kamis (7/1) kemarin.
Dikatakannya, pihaknya juga tidak menginginkan persoalan sampah terus berlanjut. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari rencana pembuatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), hingga TPA regional bersama Kabupaten Kerinci.
“Upaya itu sudah kita jalani. Pekerjaan kita melekat, dan melanjutkan dari yang sebelumnya. Kalau TPA regional sedang proses di Pemprov Jambi, bersama Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh,” ujarnya.
Mengenai pemindahan TPA, lanjut dia, tetap akan dicari dimana lokasi baru. Namun, lokasi akan ditentukan oleh Dinas PU. Sementara situasi saat ini, dia menilai kental nuansa politik.
“DLH ini sifatnya teknis, kalau lokasi itu PU yang menentukan. Produk sampah ini serba salah, tidak dibuang bagaimana, dibuang juga jadi masalah, apalagi”, katanya.
Ditanya apakah benar produksi sampah mencapai 60 ton per hari ? Hairul mengaku jumlah itu merupakan hitungan berdasar indeks masyarakat saja.
“Kita juga merencana pengelolaan sampah ditingkat desa atau kecamatan, agar yang di buang ke atas (RKE,red) menjadi lebih sedikit,” tuturnya.
Untuk diketahui, polemik tempat pembuangan sampah di RKE menjadi persoalan yang krusial di Kota Sungai Penuh. Sejak 2017 masyarakat sudah menolak, dan saat ini kembali adanya penolakan yang disampaikan tokoh masyarakat. Bahkan, berdasarkan surat pemberitahuan dari tokoh masyarakat kepada Ketua DPRD Sungai Penuh, Selasa (4/1), jika TPA RKE tidak segera ditutup, masyarakat akan turun tangan menutup dan memblokir akses menuju TPA. (*Jon)