JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat menggelar pres rilis dengan mengungkap sejumlah perkara kasus kriminalitas dikabupaten Tanjungjabung Barat sepanjang tahun 2021 tercatat 129 kasus dengan 99 diantaranya sudah terselesaikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.I.K, M.H, bahwa selama 2021 jumlah kasus kriminalitas mengalami penurunan jika dibanding tahun 2020 lalu sebanyak 168 kasus dengan yang sudah ditangani pihaknya sebanyak 129 kasus.
“Ditahun ini mengalami penurunan kasus kejahatan kalau dibanding tahun 2020 lalu sekitar 23,21 persen, Alhamdulillah dari target Polri 70 persen dalam penyelesaian kasus, kita di Tanjab Barat mencapai 76,43 persen dinilai sudah cukup baik,” katanya. Jumat, (31/12/2021).
Lebih lanjut, Kapolres merincikan untuk jenis kasus kriminal ditahun 2021 ini yakni Curat (pencurian berat) 29 kasus dan selesai sebanyak 33 kasus selesai itu juga kata AKBP Muharman termasuk kasus ditahun 2020 yang belum terselesaikan, sementara untuk curanmor (pencurian motor) terdapat 25 kasus dan yang sudah ditangani sebanyak 8 kasus.
“Kalau pencurian biasa atau ringan ada 20 kasus 7 diantaranya sudah selesai, kemudian persetubuhan terdapat 7 kasus hingga kini 13 sudah terselesaikan itu termasuk dengan tahun 2020,” tuturnya.
Terkait kasus persetubuhan ini dijelaskan Kapolres bahwa pelaku merupakan orang dekat korban baik itu paman, teman, maupun orang orang yang biasa bergaul dengan korban.
“kasus pencabulan di Tanjab Barat memang rata-rata orang terdekat dengan modus mengiming imingi korban lalu kemudian memaksa untuk melakukan tindak asusila, kebanyakan seperti itu,” jelasnya.
AKBP Muharman berharap dikasus kasus kejahatan di Tanjab Barat terus mengalami penurunan dan masyarakat semakin menyadari akan ancaman bagi pelaku kejahatan, namun lanjut Kapolres, pihaknya mengalami kesulitan dalam menerima informasi terhadap tindaklanjut kejahatan kejahatan dimasyarakat.
“Kita berharap seluruh elemen masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam mengatasi kejahatan di kabupaten Tanjab Barat dengan melaporkan maupun menginformasikan kepada aparat terkait agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*med)