JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Momen Natal adalah hari yang ditunggu – tunggu bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang tengah menjalani hukuman Pidana. Sebab, diperayaan hari besar keagamaan ini WBP Umat bergama kristen menerima pengurangan hukuman (Remisi).
Seperti di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam ini untuk Natal 2021, sebanyak 16 WBP Lapas menerima SK Remisi Natal.
Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 yang dilaksanakan di Gereja Okumene Lapas Kuala Tungkal diikuti 22 orang warga binaan dan 3 orang tahanan yang beragama kristiani dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sugiharto, Bc IP, S. Sos, Sabtu, (25/12/21).
Membacakan sambutan Menkum-HAM Republik Indonesia Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menyebutkan, pemberian Remisi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.1701.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021.
“Berdasarakan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebanyak 16 (enam belas) orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Natal,” ungkap Kalapas.
Kalapas merincikan untuk Warga Binaan yang menerima Remisi Normal diantaranya untuk besaran Remisi 15 Hari sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang dan penerima besaran Remisi 2 Bulan sebanyak 1 orang.
“Selain itu untuk kategori Remisi PP. 99, ada 2 Warga Binaan yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi. Untuk besaran 1 Bulan 1 orang dan 2 Bulan 1 orang,” sebut Kalapas.
Diluar pada itu ada 6 (Enam) Warga Binaan yang belum mendapatkan Remisi. Kalapas menjelaskan jika Warga binaan ini belum memenuhi syarat asministratif dan subtantif.
“4 (Empat) Warga binaan belum memperoleh Justice Collaborator (JC), 1 (Satu) orang belum menjalani 6 Bulan Pidana dan 1 (Satu) orang Narapidana hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos melalui sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyebutkan, Remisi ini diberikan sebagai bentuk apreasiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan taat Ibadah.(*med)