JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Pada hari Rabu (15/12/21) kemarin.
Piagam bernomor: Kep-75/L.5/12/2021 diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata yang didampingi oleh Wakajati Hermon Dekristo dan Asisten Intelijen Jufri kepada Kajari Sungai Penuh Ristopo Sumendi yang didamping oleh Kasi Intelijen Soemarsono di Aula Kejati Jambi.
Dalam kata sambutannya, Sapta Subrata menyampaikan, pemberian piagam penghargaan merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja selama tahun 2021 khususnya pada bidang intelijen dalam mendukung kegiatan penegakan hukum baik Pidum, Pidsus, Datun di masing-masing wilayah.
“Semoga Kejari-kejari lain juga terpacu untuk meningkatkan kinerjanya,” kata dia.
Sapta Subrata menerangkan, adapun yang termasuk kategori penilaian yakni kecepatan, keakuratan dan ketepatan saat mengirimkan pelaporan. “Baik bersifat laporan harian, laporan informasi khusus yang memiliki bobot rahasia atau biasa, baik itu pelaporan Perkiraan Keadaan (Kirka), antisipasi Ancaman Gangguan dan Hambatan (AGHT) ke bidang asisten intelijen Kejati Jambi,” tuturnya.
Poin lain menurut Sapta Subrata adalah banyaknya volume penanganan tindak lanjut laporan pengaduan dari masyarakat, baik sosial budaya, ideologi dan politik ataupun ekonomi moneter.
“Selain itu juga banyak melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, penerangan hukum, pengawasan kegiatan keagamaan dan aliran kepercayaan di masyarakat sebagai bentuk melaksanakan tupoksi preventif dalam penegakan hukum,” jelasnya.
“Jumlah volume rilis berita, informasi di media cetak, online, medsos terkait kegiatan penegakan hukum di lingkup Kejari khususnya maupun Kejaksaan RI pada umumnya juga tak lepas dari penilaian ini,” ujarnya menambahkan.
Setelah menerima penghargaan, Ristopo Sumedi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua bidang dan pihak yang telah bekerja sama dalam penegakan hukum.
“Berkat kerja keras, kerja cerdas serta kekompakan antar bidang baik intelijen, pidum, pidsus, Datun dan seluruh anggota institusi Kejari Sungai Penuh, dan tentu juga sinergitas pihak Kejari Sungai Penuh antar APH, Forkopimda baik Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, maka penghargaan ini bisa diraih,” ucapnya.
Sementara, SOEMARSONO Kasi Intel Kejari Sungai Penuh menyebutkan salah satu prestasi terbaik Kejari Sungai Penuh yakni berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi Yusuf Sagori selaku mantan anggota DPRD Kerinci yang buron dengan status DPO selama 13 tahun.
“Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Sungai Penuh pada bulan Juli 2021 lalu berhasil mengungkap kasus itu dan sekarang telah dieksekusi untuk melaksanakan hukumannya di Rutan Sungai Penuh,” imbuhnya.
Untuk diketahui, untuk terbaik II diperoleh oleh Bidang Intelijen Kejari Batanghari dan terbaik III jatuh pada Bidang Intelijen Kejari Bungo.
Pada tahun 2020 lalu, Bidang Intelijen Kejari Sungai penuh juga meraih penghargaan terbaik II dalam hal ini.(*Jon)