• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Mei 20, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Soemarsono: Ini Sejarah Pertama Korupsi Rp.12,6 T, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Desember 7, 2021
in Hukum
0
Soemarsono: Ini Sejarah Pertama Korupsi Rp.12,6 T, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – Kejaksaan Negeri Perdata Timur menuntut terdakwa perkara tindak pidana korupsi dengan hukuman mati. Heru Hidayat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus JPU menyatakan pemberatan pudana atas perbuatan terdakwa.

Dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, atas perbuatan terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. 1. Bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083,00 di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa sebesar Rp.12.643.400.946.226. Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

2. 2. Sebelumnya, terdakwa juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 dengan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp
10.728.783.375.000.,00.

3. 3. Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas. Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. ASABRI, hal ini juga termasuk dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT. Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya.

4. 4. Perbuatan terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

5. 5. Terdakwa tidak memiliki sedikitpun empati dengan beriktikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, bahkan sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah.

6. 6. Terdakwa dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas pebuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

7. 7. Mengacu pada pengertian umum sebagaimana misalnya dalam KBBI, yang mengartikan “pengulangan” sebagai proses, cara, perbuatan mengulang”. Jika tersebut, maka terdapat 2 (dua) konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai sebagai pengulangan yaitu:
* a) Terdakwa telah melakukan dua perbuatan korupsi yaitu dalam perkara korupsi PT. AJS dan perkara Korupsi PT. Asabri, di mana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan (PT. AJS sejak 2008 s.d. 2018 dan PT. ASABRI sejak tahun 2012 s.d. 2019)
* b) Dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI dilakukan oleh terdakwa dilakukan sejak periode sejak tahun 2012 s.d. 2019 yang berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT. ASABRI.

1. 8. Selanjutnya terkait dengan dakwaan tidak menyebut Pasal 2 ayat (2), menurut penuntut umum frase “Keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pemberatan pidana dan bukan sebagai unsur perbuatan, hal ini dicantumkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi…”

Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 20 tahun 2001 juga dinyatakan bahwa:

“Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana”

Dengan demikian, tidak dicantumkannya Pasal 2 ayat (2) seharusnya tidaklah menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana, karena cukup terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati dapat diterapkan. Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati.

Maka dengan alasan pertimbangan dimaksud, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan amar putusan sebagai berikut:

* • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

* • Menghukum terdakwa dengan pidana mati;
* • Membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Soemasono mengatakan ini merupakan kali pertama Jaksa menuntut mati terdakwa tindak pidana korupsi.

“Ini yang pertama Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi dengan hukuman mati,” jelas Soemarsono. (*Jon)

Tags: Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua TP PKK Provinsi Jambi Kenalkan Aplikasi ‘Si Gadis Jambi’

Next Post

Lakalantas Truk Vs Bus SPN Polda Jambi, 1 Siswa Tewas, 8 Alami Luka-luka

Related Posts

Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Yang Diajukan Oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria
Hukum

Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Yang Diajukan Oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria

Februari 5, 2025
Kasi Pidsus: Kejari Jambi Terima Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI Oleh PT Perkebunan Nusantara VI Tahun 2012
Hukum

Kasi Pidsus: Kejari Jambi Terima Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI Oleh PT Perkebunan Nusantara VI Tahun 2012

Oktober 17, 2024
Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi akan Laporkan Dinar Candy ke PPATK Terkait Dugaan TPPU
Hukum

Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi akan Laporkan Dinar Candy ke PPATK Terkait Dugaan TPPU

Juni 16, 2024
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!
Hukum

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!

November 7, 2023
Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi
Hukum

Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi

November 3, 2023
Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2
Hukum

Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Oktober 2, 2023
Next Post
Lakalantas Truk Vs Bus SPN Polda Jambi, 1 Siswa Tewas, 8 Alami Luka-luka

Lakalantas Truk Vs Bus SPN Polda Jambi, 1 Siswa Tewas, 8 Alami Luka-luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Sinergi untuk Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnakertrans dan PMI Gelar Pelatihan P3K di Tempat Kerja

    Sinergi untuk Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnakertrans dan PMI Gelar Pelatihan P3K di Tempat Kerja

    Mei 19, 2025
    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    April 29, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.