JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir diwakili oleh Pj. Sekda Alpian membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaran Kota Layak Anak.
Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPPA) bertempat di Aula Kantor Walikota, Kamis (11/11).
Wako Ahmadi dalam sambutan yang dibacakan oleh Pj. Sekda Alpian menyampaikan bahwa Kota Sungai Penuh akan memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak.
“Kota Sungai Penuh berusaha mewujudkan kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan,” paparnya.
Untuk diketahui, Kota Sungai Penuh mendapat penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai Kota Layak Anak Peringkat PRATAMA tahun 2021 pada tanggal 12 Oktober lalu.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala SKPD terkait, perwakilan kemenag, para camat, TP-PKK dan tokoh masyarakat. (*JON)