JARIJAMBI.COM – KERINCI – Beredar informasi bahwa pekerjaan proyek jalan koto rendah sungai gelampeh yg dikerjakan oleh PT danau belidang dgn nilai lebih kurang 15 m, menuju Rumah Dinas (Rumdis) pihak Dinas PUPR Kabupaten Kerinci telah menyurati rekanan namun tidak dihiraukan oleh rekanan yang bersangkutan.
“Ada informasi Dinas PUPR sudah menyurati rekanan yang mengerjakan proyek jalan rumah dinas Bupati Kerinci tetapi hingga saat ini belum ditanggapi oleh rekanan yang bersangkutan,” ungkap sumber kepada Jarijambi.com, Sabtu, (9/10).
Dikatakan lagi bahwa didalam pengerjaan proyek tersebut diduga ditemukan adanya permasalahan. Meskipun demikian media ini belum mengetahui secara pasti apa-apa saja persoalan yang terjadi didalam proyek milyaran tersebut.
Kadis PUPR Kabupaten Kerinci Maya Nofebri ketika dihubungi via facebook belum menanggapi. Meskipun media sosial yang digunakan oleh Kadis PUPR itu aktif.
Proyek yang diduga bermasalah ini dikerjakan pada tahun 2020. Dinas PUPR Kerinci informasi sudah tiga kali melayangkan surat kepada rekanan namun lagi-lagi belum ada tanggapan.
Menurut keterangan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminudin mengatakan terkait informasi adanya rekanan yang tidak bertanggung jawab dalam hal pemeliharan maka dinas bersangkutan bisa memberikan tindakan.
“Kalau ado rekanan yang tidak mau memelihara proyek tersebut, itu kita kembali ke dinas karena DPRD hanya sebagai Pengawasan, secara teknis kembali ke PUPR,” ungkapnya.
Berdasarkan kontrak kerja lanjutnya, komitmen rekanan berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan. Dan itu memang tanggung jawab dinas PUPR untuk menyurati siapa pelaksana yang mengerjakan untuk mengerjakan memang harus seperti itu, lagian ini kan uang negara yang kita kelola, harus rekanan patuh dengan aturan yg berlaku sesuai dgn kontrak pekerjaan ,dinas PUPR itu sudah benar kalau ada rekanan yang tidak mau memelihara pekerjaan ,dinas PUPR itu sudah betul mengambil langkah tindakan yang cepat, kalau dinas PUPR sudah menyurati rekan itu kembali ke rekanan lagi “Sesuai dengan kontrak atau komitmen pekerjaan dan sesuai aturan ,itu kan tanggung jawab rekanan,” urainya.
(*JON)