KERINCI – Dinilai berhasil telah melakukan rekonsiliasi sisa dana desa Tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk 285 Desa dengan cepat, tepat dan akurat, Pemerintah Kabupaten Kerinci dibawah kepemimpinan Bupati Kerinci, Adirozal, meraih plakat ucapan terimakasih dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungaipenuh, Desriandi.
Dimana, plakat diterima Bupati Kerinci, Adirozal, diruang kerja Bupati Kerinci sekaligus silaturrahmi Kepala KPPN Sungai Penuh yang baru, Desriandi, pada Kamis, 01/07/2021.
Kepala KPPN Sungai penuh, Desriandi, mengatakan bahwa kunjungan kali ini merupakan ajang silaturahmi dirinya selaku Kepala KPPN yang baru kepada Bupati Kerinci, dengan tujuan agar terjalinnya kerjasama yang baik kedepannya
“Benar, selain silaturahmi kita juga menyerahkan plakat ucapan terimakasih kepada Bupati yang telah selesai melakukan rekonsiliasi sisa dana desa Tahun 2015 sampai dengan 2019 dengan cepat, tepat dan akurat,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa, pada tahun 2020, pemerintah menginisiasi kegiatan rekonsiliasi sisa dana desa sebagaimana tertuang dalam PMK 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa.
Sisa Dana desa yang tidak digunakan dan masih mengendap di Rekening Desa (RKD) wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat akhir bulan Oktober 2020 dengan mekanisme untuk Sisa Dana Desa atas peneriman dan penggunaan Dana Desa TA 2015 s.d. 2018 yang ada di RKD akan disetorkan ke RKUD selanjutnya dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
“Penyelesaian setoran RKD ke RKUD dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Desa dan Kepala BPKAD sebagai wakil Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, akumulasi sisa dana desa 2015 sampai dengan 2019 dalam RKUD yang belum sempat disalurkan ke RKD juga dikembalikan ke RKUN. Jumlah Sisa Dana Desa yang ada di RKUD telah direkonsiliasi dengan data penyaluran yang terekam dalam aplikasi OM SPAN oleh KPPN.
“Hasil rekonsiliasi yang dinyatakan benar, telah dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan KPPN” bebernya.
“Untuk penyaluran Dana Desa tahun 2020 dan kedepannya tidak diperlukan lagi rekonsiliasi sisa Dana Desa dikarenakan Transfer Penyaluran Dana Desa dilakukan langsung dari RKUN ke RKD sehingga sisa Dana Desa dapat langsung dimonitor,” pungkasnya. (*)