JARIJAMBI COM – KERINCI – Jabatan Pj Sekda Kerinci, Asraf, kembali diperpanjang hingga Tiga bulan kedepannya. Pelantikan Pj Sekda dilakukan bupati Kerinci Dr. Adirozal di ruangannya.
Perpanjangan Pj Sekda Kerinci tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 083/KEP.GUB/BKD – 3.2/2021 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, atas nama Asraf.
Dimana naskah pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kerinci, Adirozal, di ruang Kerja Bupati Kerinci, Jumat (06/08/2021).
Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah,menyebutkan bahwa “Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang
ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota definitif.
Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, maka memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci atas nama Asraf,Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Perpanjangan jabatan tersebut, ditandai dengan ucapan sumpah jabatan yang diutarakan oleh Pj Sekda Kerinci, Asraf, dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Hadir dalam pelantikan ini, Bupati Kerinci, Adirozal, Wakil Bupati, Ami Taher, Asisten, Kepala BKPSDM dan beberapa kepala OPD. Pelantikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid19.
(*JON)