JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan belajar mengajar di sekolah masa pandemi covid-19 Dalam edaran surat Wali Kota Sungai Penuh nomor : 420/1217 Disdik .2/VII/2021, tgl 29 Juli 2021 menyampaikan tentang pelaksanaan belajar di rumah ini dinilai menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi kemungkinan penularan virus Corona atau COVID-19
“Untuk itu, kita mengimbau agar seluruh wali murid agar koorperatif dengan ikut mengawasi, memantau, dan mendampingi peserta didik selama kegiatan belajar di rumah dilaksanakan. Kita tekankan, selama belajar di rumah anak-anak usia sekolah dilarang ngumpul-ngumpul di keramaian dan beraktifitas di luar,” sebutnya.
“Belajar dari rumah ini berlaku untuk seluruh tingkat sekolah, PAUD. TK, SD, SMP, dan Mts”, tambahnya.
harapan pemkot SungaiPenuh mari kita sama2 menjaga kebersihan jgn sampai kita terkena dampak dari covid-19 dan mari kita jaga prokes untuk mencegah virus Corona sebutnya.
(*JON)