JARIJAMBI.COM, JAMBI — KPU Provinsi Jambi saat ini tengah bersiap untuk menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan dilakukan besok, Jumat (3/11/2023). Diketahui 42 caleg yang dilakukan pergantian oleh partai politik dinyatakan memenuhi syarat.
“Berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan, semua caleg yang dilakukan pergantian oleh partai politik itu memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Kamis (2/11/2023).
Ia menjelaskan, setelah ini pihaknya akan umumkan DCT tersebut kepada masyarakat. Berbeda dengan Daftar Caleg Sementara (DCS), pada DCT kali ini tidak ada lagi yang namanya tanggapan masyarakat. Itu semua berada diranah Bawaslu.
“Jika memang ada caleg yang berkemungkinan bermasalah, itu tinggal pada ranah Bawaslu. Jika memang Bawaslu memasukkan saran perbaikan, maka akan pihaknya tindaklanjuti,” tutupnya. (*Med)